Menghilangkan Tahi Lalat
Pertanyaan:
Asalamu’alaikum.
Pak Ustadz, menghilangkan tahi lalat hukumnya gimana? Boleh atau tidak?
Dari: Fadly
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Pertanyaan ini pernah diajukan ke Imam Ibnu Utsaimin:
Ada seorang wanita yang memiliki tahi lalat di wajahnya. Dan itu banyak, sekitar 6 sampai 8 titik terpencar-pencar. Apa hukum menghilangkan tahi lalat semacam ini di rumah sakit, baik dengan laser atau cara lainnya?
Jawaban beliau sbb.:
Tidak masalah menghilangkan tahi lalat tersebut, karena jumlahnya yang banyak, seperti yang dia sebutkan tentu memperburuk wajahnya. Sehingga menyebabkan orang menghindar tidak mau melihatnya. Kaidah yang berlaku dalam masalah ini,
ما كان للتجميل فحرام وما كان لإزالة العيب فحلال
“Mengubah tubuh untuk kecantikan, hukumnya haram, sedangkan mengubah tubuh karena menghilangkan aib, hukumnya halal.”
Dalil yang pertama, (mengubah tubuh untuk kecantikan hukumnya haram), bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat al-Wasyimah (tukang tato) dan al-Mustausyimah (pasien tato), al-Wasyirah (tukang kikir gigi) dan al-Mustausyirah (pasien kikir gigi). Semacam ini dilarang karena motivasi utamanya adalah untuk kecantikan.
Sementara dalil kasus kedua, yaitu dalam rangka menghilangkan aib, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan seorang sahabat yang terpootong hidungnya, agar menggunakan perak untuk menambal hidungnya. Namun lukanya membusuk. Kemudian nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengganti perak dengan emas. Ini dibolehkan karena tujuannya dalam rangka menghilangkan aib.
Pegang kaidah ini dan ambil pelajaran darinya. Berdasarkan kaidah ini, maka para wanita yang hendak mengubah wajahnya yang hitam menjadi putih, termasuk usaha yang haram. Karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah, dalam rangka kecantikan belaka.
Jika ada orang yang bertanya, bagaimana dengan mengobati mata yang juling. Apakah termasuk usaha karena kecantikan ataukah dalam rangka menghilangkan aib? Jawabannya, usaha semacam ini termasuk bentuk menghilangkan aib, sehingga hukumnya boleh. Demikian pula, ketika ada orang yang giginya agak maju, yang termasuk aib, boleh untuk diluruskan, sehingga sama dengan posisi gigi yang lain.
Allahu a’lam
Ref. http://islamancient.com/play.php?catsmktba=42201
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
🔍 Hadits Bekam, Urutan Wali Dalam Pernikahan, Foto Ngiclik, Cara Mengetahui Batu Cincin Yang Ada Isinya, Pengertian Geosentris